RSS

Larangan Terbang di daerah Fukushima

Larangan Terbang Diberlakukan pada Radius 30 KM Reaktor Fukushima
Ledakan di pembangkit listrik tenaga nuklir, Fukushima no 1, Tokyo

Kementerian perhubungan melarang pesawat pada Selasa (15/3) untuk mengudara dalam radius 30 kilometer dari pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Fukushima No.1. Hal ini menyusul krisis gempa tsunami Jepang kini meluas dan berkembang menjadi kebocoran singkat radiasi tingkat tinggi.

Langkah itu diberlakukan berdasarkan Peraturan Penerbangan Sipil. Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pesawat operasi penyelamatan. ''Kondisi ini tidak diharapkan memberi dampak besar pada jalur penerbangan komersial di negara tersebut,'' demikian menurut pernyataan Kementerian Tanah, Infrastruktur, Perhubungan dan Pariwisata.

Larangan terbang luar biasa pernah diberlakukan tiga kali sebelumnya. Salah satunya ketika pertemuan puncak G8 di Hokkaido pada 2008 dan forum Kerja sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Yokohama pada Oktober tahun lalu.
Kebakaran pada reaktor ke-4 Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima, Jepang, Selasa (15/3) sebelumnya berhasil dipadamkan. Demikian kata kantor berita Kyodo.

Kyodo melaporkan bahwa reaktor ke-4 juga dihantam oleh satu ledakan yang disebabkan oleh bentukan hidrogen. Perdana Menteri Jepang, Naoto Kan, sebelumnya mengatakan bahwa kebakaran di reaktor ke-4 mengakibatkan kebocoran radiasi.

Dia mendesak semua orang yang berada dalam radius 20 km (13 mil) dari PLTN Fukushima untuk segera meninggalkan zona tersebut karena tingkat radiasi meningkat. "Saya sungguh-sungguh meminta kepada semua warga dalam radius 20 km dari reaktor untuk meninggalkan zona ini," katanya dalam pidato televisi.

Naoto Kan juga menyarankan mereka yang tinggal lebih dari radius 20-30 km (13-17 mil) dari PLTN untuk tinggal di dalam rumah. Mereka diminta untuk menutup jendela dan pintu serta tidak mengaktifkan AC atau sistem pemanas.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS